Pemerintah Turunkan Harga Minyak Goreng Cuma 350 Perak

Pemerintah Turunkan Harga Minyak Goreng Cuma 350 Perak

Jakarta – Harga minyak goreng akhirnya turun juga. Ini terjadi setelah pemerintah memberikan respons tegas terhadap harga yang melesat beberapa waktu terakhir.

Mengutip catatan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), rata-rata nasional untuk harga minyak goreng kemasan bermerk 1 di pasar tradisional hari ini (6/1/2021) tercatat Rp 20.400/kg. Turun Rp 350 (1,69%) dibandingkan kemarin.

Meski begitu, harga produk ini masih bertahan di level tinggi. Dibandingkan sebulan lalu, harga masih lebih tinggi Rp 750 (3,82%).

Ke depan, bukan tidak mungkin harga minyak goreng bakal turun lagi. Sebab, harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), yang merupakan bahan baku utama pembuatan minyak goreng, kemungkinan akan turun.

Pada Kamis (6/1/2022) pukul 09:19 WIB, harga CPO di Bursa Malaysia tercatat MYR 5.022/ton. Turun 0,28% dari hari sebelumnya.

Koreksi ini terjadi setelah harga CPO menjalani tren positif. Dalam sepekan terakhir, kenaikan harga CPO mencapai 7,24% secara point-to-point.

Namun, ada sinyal bahwa uptrend harga CPO sudah selesai. Ke depan, risiko koreksi lanjutan terbuka lebar.

Selain itu, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen untuk menjaga harga minyak goreng. Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di Rp 14.000/liter. Untuk itu, pemerintah menyiapkan ‘subsidi’ sebesar Rp 3,6 triliun.

“Sesuai arahan Bapak Presiden terkait penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau dalam sidang kabinet 30 Desember 2021, harga di tingkat konsumen Rp 14.000/liter. Volume selama enam bulan adalah 1,2 miliar liter dan dibutuhkan anggaran untuk menutup selisih harga dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar Rp3,6 triliun,” ungkap Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian.

Akan tetapi, ‘subsidi’ itu bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melainkan datang dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang selama ini mengelola dana pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya.

Selama ini dana yg dikumpulkan BPDPKS mayoritas digunakan untuk penanaman kembali (replanting). Namun ada ruang untuk pemberian ‘subsidi’ dari hasil pungutan ekspor kelapa sawit (palm levy).

Di Peraturan Pemerintah (PP) No 61/2015 pasal 11 ayat 2 disebutkan bahwa dana hasil pungutan ekspor bisa digunakan dalam rangka pemenuhan hasil perkebunan kelapa sawit untuk kebutuhan pangan. Minyak goreng bisa masuk kategori itu. Tentu akan sangat membantu, karena ada sumber lain selain dari APBN. (**)